Singkatnya, perusahaan asuransi memberikan penggantian kepada nasabah jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Sementara itu, nasabah sebagai tertanggung juga harus melaksanakan kewajibannya, yakni membayar iuran premi https://1001bookmarks.com/story18150595/fakta-yang-jarang-diketahui-tentang-beliasuransi