Temukan definisi istilah-istilah hukum secara gratis dan tepercaya dari peraturan perundang-undangan Pengajar hukum Islam di Universitas Indonesia, Farida Prihatini menilai bahwa sebaiknya hak asuh anak diberikan kepada ibunya bila anak belum dewasa dan belum baligh. Karena ibu secara fitrahnya lebih bisa mengatur anak dan lebih telaten mengasuh anak, tutur https://tuckerd331ksz9.illawiki.com/user