Cetak brosur Merujuk peraturan perundangan perpajakan untuk pajak penghasilan, penyedia jasa adalah subjek yang dikenakan PPh Pasal 23. Ortindo merupakan digital printing dan grafika di Yogyakarta. Bergerak dibidang percetakan serta sudah menjadi associate terpercaya sejak tahun 1991. Kami memberikan pelayanan jasa cetak untuk wilayah Yogyakarta maupun seluruh Indonesia. Anda dapat https://iconprintings.com/