Pengacara biasa disebut Advokat yang menawarkan jasa hukum di dalam ataupun diluar pengadilan. Selain itu, pengacara bisa dikatakan sebagai ahli hukum yang memiliki kewenangan untuk membela perkara yang ada dalam pengadilan. Menurut Undang-undang Nomor eighteen tahun 2003 tentang Advokat, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam https://p-ethics-in-dha-karachi-p34853.getblogs.net/64384871/the-smart-trick-of-limitations-act-in-dha-karachi-pakistan-that-no-one-is-discussing