Semua proses tersebut juga membutuhkan biaya tersendiri, sehingga bisa dimasukkan dalam rangkaian proses balik nama sertifikat tanah. Secara umum, balik nama sertifikat adalah proses pemindahan status kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan dari penjual ke pembeli. Setelah syarat dan proses telah terpenuhi, BPN pun akan mencoret nama pemegang hak lama https://www.propertyday.id/menghemat-biaya-balik-nama-sertifikat-rumah/