Sedangkan Pasal 127 UU Narkotika menyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama four tahun. Namun, undang-undang juga memberikan ruang bagi rehabilitasi sebagai alternatif dari hukuman penjara bagi pemakai yang mengaku kecanduan dan bersedia menjalani pengobatan,” jelasnya. yang memiliki arti menidurkan dan pembiusan. Narkotika berasal dari bahasa Yunani https://cristianiamzi.blogdemls.com/31768076/the-smart-trick-of-pukimak-that-no-one-is-discussing